Afwan, mau nanya’ bagaimana hukumnya menjawab adzan bunyinya hp yang dibuat nada dering.. Apakah di setiap dering nya kita harus menjawabnya ? [Muhajir Madad Salim].
JAWABAN :
Setelah mukalamah yang panjang, kemudian kembali pada laptop : Bagaimana hukumnya menjawab adzan bunyinya hp yang dibuat nada dering.. Apakah di setiap deringnya kita harus menjawabnya ??? Maka tidak harus menjawabnya di setiap deringnya. Berikut hasil diskusi panjangnya :
> Muhajir Madad Salim
Seingat saya dalam Syarah Yaqut nafis persis hal ini ada . Juz satu masih bab awal… halaman belumnyampe 200 san, dijelaskan : Jika melihat tujuan adzan, dan itu terlaksana juga lewat perangkat tersebut , maka disunnahkan menghormatinya [ inshot dan menjjawabnya]…
Ibarat syarah Yaqutun nafis -kalau saja ada yang mau menampilkannya- di bab keharaman seseorang yang batal wudhunya lebih jelas . intinya , menurut Sayyid Muhammad adzan yang dari kaset, bacaan alqur’an dari kaset ,ikhtiyatnya tetep disunnahkan inshat . juga ihtiyathan seorang Haidh atau junub jangan pula membawa [ hamlu] kaset yang isinya ayat-ayat alqur’an karena itu menurut beliau dianggap sebagai mushaf …… jadi kelihatannya ada tiga keterangan mengenai hal ini . Fatawi Syeikh Ismail Zein yang tidak mensunnahkan , Syarah Yaqut ,pendapat Sayyid Muhammad binAhmad yang mensunnahkan serta dalam Tajul ‘arussy nya alhabib Bungur al Athos yang menerangkan qodhiyah yang sama yang terjadi di makkah di majlisnya Sayyid Umar Syatha {saudara Muallif I’anah} yang lebih cenderung mengharamkan rekaman ayat-ayat alqur’an di pita kaset … wallohu a’lam
> Abdullah Afif
Saya kutipkan dari kitab Syarah Al-Yaqut Annafis,Ta`lif Fadhilatul Ustadz Muhammad bin Ahmad Asysyathiri juz 1 halaman 253 :
Sumber Al-Yaqut An-Nafis halaman 118-119 :
Wallaahu A’lam
> Brojol Gemblung
Menjawab adzan hasil rekaman itu tidak sunnah untuk dijawab.
Di atas sudah saya tegaskan bahwa atas dasar ta`adduban dan ihtiyath maka ibaroh dari Yaquut itu sah-sah saja tapi bukan berarti pendapat Syech Isma’il itu tidak benar sebab pada dasarnya suara itu hanyalah rekaman yang keluar dari benda mati. Sehingga atas dasar maqom ta’abbud, ta`addub, dan ihtiyath pengarang Yaquut merekomendasikan bahwa tulisan ayat qur`an pada layar komputer dsb, itu bagian dari mushhaf dan harus dihormati. Maka bukan sesuatu yang aneh bila beliau juga mewajibkan inshat ketika mendengar bacaan ayat dari hasil suara rekaman. Sebab bila unsur ta’abbud dan ta`addub itu dijadikan dasar maka sawa`un kaana apakah medianya benda mati ataupun tidak.
Sebenarnya masalah ini sudah dibahas di LBM pada tahun 1999 di Kediri dan hasilnya memang khilaf ataupun dirinci.
> Hasyim Toha
Sepertinya kalau melihat dua ibarot diatas (Yaquut dan Qurratul Ain), tidak ada perbedaan, yakni tidak sunnah menjawab adzan rekaman. tapi jika suara tersebut digunakan untuk memperingati masuknya waktu sholat, maka tetap sunnah.
Digaris bawahi dalam ibarot yaquut diatas sbb :
sedangkan dalam ibarot Qurratul Ain masih bersifat Umum.
Mencari dialog antara Sayyid Abdul Qadir dengan Ustadz Asysyathiri, sebagaimana dalam ibarot Yai Afif di atas :
Abd Qadir : “itu hanya pantulan, jikalau kami mendengar suara adzan dari pita kaset, apakah yang demikian itu kami sebut adzan?”. Asysyathiri : “emang sih bener itu pantulan, tapi jika kami hendaki itu beneran, bahwa maksud dilantunkannya adzan tersebut sebagai peringatan masuknya waktu sholat, maka itu juga disebut adzan…!”. Mafhum yang dapat diambil dari dialog dalam ibarot di atas adalah SUNNAH dijawab karena masuk kategori adzan haqiqotan.
LINK ASAL :