Assalamu’alaikum. PERTANYAAN TITIPAN. Deskripsi : si A dari Bogor mau pergi ke Surabaya, tapi (sejatinya) ia perginya dari Jakarta karena kendaraan yang membawanya ke Surabaya adanya di Jakarta. So untuk ke Surabaya tsb, ia pergi ke Jakarta dulu. Pertanyaan : Apakah ketika di Jakarta si A sudah boleh menjamak sholat ? [Laskar ReMas].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Jika si A dari Bogor mau pergi ke Surabaya lewat Jakarta, maka ketika baru sampai di Jakarta, si A sudah boleh menjamak shalatnya, bahkan baru melewati batas desanya saja sudah boleh menjamak, karena jarak ke tempat tujuan sudah lebih dari jarak 2 marhalah atau 16 farsakh atau lebih, yakni jarak bepergian yang memperbolehkan jamak qoshor sholat (sekitar 80 – 94,5 km) . Wallohu a’lam. [Sunde Pati, Mbah Njawi ].
– Fathul Mu’in :
LINK ASAL :