2711. Tuntunan Shalat : Bab VI Shalat (Bag 1)

Bab VI Shalat (Bagian 1)
Dalil kewajiban shalat telah termaktub dalam al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi saw. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang mejelaskan tersebut adalah:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisâ’ [04]: 103)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar”. (QS al-Ankabût [29]: 45).
Adapun dalil hadits mengenai kewajiban shalat di antaranya adalah hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim:
فَرَّضَ اللهُ على أُمَّتِى لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ خَمْسِيْنَ صَلاَةً فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وأَسْأَلهُُ ُالتَّخْفِيْفَ حَتّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِىْ كُلِّ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ
Artinya: “Allah SWT pada malam Isra’ mewajibkabkan atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus-menerus kembali kepada Allah dan memohon keringan sehingga Allah menjadikannya menjadi lima shalat sehari semalam.”
Shalat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap umat Islam adalah shalat lima waktu. Yaitu, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
Syarat-syarat Shalat
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam. Shalat tidak sah dikerjakan oleh non muslim.
2. Suci dari hadas kecil atau besar, kecuali jika tidak menemukan air dan debu.
3. Tempat shalat, tubuh dan pakaiannya suci dari segala najis yang tidak di-ma’fû.
4. Sudah bâligh dan berakal (mukallaf).
5. Mengetahui tata cara shalat. Maksudnya, mengetahui bahwa shalat yang dikerjakan adalah fardhu dan dapat membedakan atara yang rukun dan sunnat.
6. Mengetahui masuknya waktu shalat.
7. Menghadap kiblat, kecuali shalat  syiddat al-khauf[1] dan shalat sunnat yang dilakukan di atas kendaraan pada saat bepergian.
8. Menutup aurat.[2] Batas aurat adalah antara pusar sampai lutut bagi orang laki-laki. Jadi, misalnya memakai sarung maka gulungan sarung agar berada di atas pusar, sedangkan ujungnya berada di bawah lutut. Ujung sarung sunnat berada di atas mata kaki.
     Sedangkan aurat bagi perempuan adalah semua bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Yang perlu diperhatikan dalam pemakaian rukuh, wajah bagian pinggir juga harus ditutupi termasuk juga dagu bagian bawah. Sebaiknya, menggunakan rukuh dengan model tidak terpotong untuk menghindari terbukanya aurat pada saat takbir atau rukû.
Rukun-rukun Shalat
Rukun-rukun shalat meliputi:
1. Niat
Niat dilakukan dalam hati bersamaan dengan takbîratul ihrâm. Waktu berniat adalah sejak mengucapkan hamzahnya kaka Allah dalam takbir sampai akhir râ’nya kata akbar. Yang dimaksud dengan ‘niat’ di sini adalah menggambarkan di dalam hati bentuk shalat secara global disertai bermaksud melakukannya, menyatakan ke-fardhu-an dan menentukan shalatnya (semisal zhuhur). Sedangkan yang dimaksud dengan “bersamaan” adalah membersamakan gambaran hati tersebut dengan takbir[3].
Contoh lafal niat adalah seperti berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ  أَدَاءً لله تَعَالَى.
Membaca lafal ini hukum sunnat sebelum takbir. Sedangkan niat yang difardhukan adalah niat di dalam hati bersamaan dengan takbir.
Berikut ini adalah bacaan-bacaan niat shalat. Kata yang bergaris bawah adalah unsur wajib dari niat:[4]
a. Lafadz Niat shalat zhuhur:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ  أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.
b. Lafadz Niat shalat ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.
c. Lafadz Niat shalat maghrib:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.
d. Lafadz Niat shalat isya’:
أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu isya’ sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.
e. Lafadz Niat shalat shubuh:
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.
Melengkapi niat shalat dengan pernyataan “menghadap kiblat, ada’ atau qadha’, semata karena Allah dan menentukan jumlah rakaat” hukumnya sunnat.
2. Takbîratul ihrâm
Bacaan takbîratul ihrâm adalah:
أللهُ أَكْبَرْ
Dalam mengucapkan takbir, orang yang shalat wajib membacanya dengan tepat dan benar.
Saat takbir sunnat mengangkat kedua tangan. Bagi laki-laki dengan cara:
1) posisi tangan berada di atas pundak;
2) ibu jari lurus dengan daun telinga bagian bawah;
3) jari-jari agak direnggangkan;
4) ujung jari-jari diluruskan dengan daun telinga bagian atas dan condong ke arah kiblat.
Bagi orang perempuan praktek mengangkat tangannya sama dengan praktekya laki-laki, dan ada ulama yang menyatakan (qîl) tangannya diangkat tidak terlalu tinggi kira-kira ujung jari-jari lurus dengan bahu.
3. Berdiri bagi orang yang mampu
Orang yang tidak mampu berdiri, maka harus melakukan shalat dengan duduk. Orang yang tidak mampu shalat dengan cara duduk, maka, harus melaksanakan shalat dengan cara tidur miring. Bila dengan cara tidur miring masih tidak memungkinkan, maka harus melaksanakan shalat dengan cara tidur terlentang. Jika masih tidak mampu melakukannya dengan tidur terlentang, maka harus melakukan shalat isyarat dengan kelopak mata. Jika masih tidak memungkinkan melakukannya dengan cara tersebut, maka harus menjalankan rukun shalat dalam hati. Keterangan lebih lengkap dijelaskan dalam bab Shalat Ma’dzûr.
4. Membaca surat Fâtihah di setiap rakaat
Jika tidak mampu membaca surat Fâtihah, karena baru masuk Islam misalnya, maka alternatifnya harus membaca tujuh ayat lain yang jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf-huruf yang terdapat dalam surat Fâtihah. Jika tidak mampu membaca tujuh ayat lain sama sekali, maka harus membaca tujuh macam dzikir atau doa dengan jumlah huruf yang sekiranya tidak kurang dari jumlah hurufnya surat Fâtihah. Jika tidak mampu membaca tujuh macam dzikir atau doa, maka harus berdiri (diam) dalam waktu yang kira-kira cukup untuk membaca Fâtihah. Bagi orang yang hanya mampu membaca sebagian dari surat Fâtihah, maka dia harus mengulang-ulanginya sampai jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf yang terdapat dalam surat Fâtihah.
Pembacaan surat Fâtihah, harus sesuai dengan urutan ayat yang ada di dalam al-Qur’an. Selain itu, juga harus berkesinambungan (muwâlat). Artinya, harus membaca berkesinambungan antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya, tidak dipisah dengan diam, atau membaca dzikir yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Lain halnya jika dzikir pemisah itu masih berhubungan dengan shalat, semisal membaca âmîn di pertengahan Fâtihah karena mengamini bacaan Fâtihah imam.
Diam bisa mempengaruhi pada kesinambungan (muwâlat) Fâtihah, apabila dilakukan dalam waktu yang cukup lama tanpa ada udzur. Atau diam sebentar, tapi memang bertujuan untuk memutus bacaan. Jika diamnya karena lupa bacaan Fâtihah atau tidak tahu bahwa muwâlat itu wajib, maka hukumnya tidak apa-apa, baik waktu diamnya lama atau sebentar, sebab hal itu dianggap udzur.
Pembacaan Fâtihah harus lengkap, harus menyuarakan tasydîdnya yang jumlahnya ada 14, juga mengucapkan huruf dengan benar (sesuai makhraj/tempat keluarnya huruf). Jangan sampai ada salah satu huruf yang dihilangkan dari surat  Fâtihah, atau mengubah bacaan huruf sehingga menyebabkan maknanya tidak benar.
5. Rukû‘ disertai thuma’nînah.[5]
Rukû‘ dengan cara membungkukkan tubuh, sampai kira-kira kedua tangan bisa meraih lutut. Sebelum rukû‘ sunnat mengangkat tangan dan takbir terlebih dahulu.
Sedangkan cara rukû‘ yang lebih sempurna bagi laki-laki adalah dengan:
1) membungkukkan tubuh sampai kira-kira tulang belakang punggung (verterbrate) dan leher serta kepala bisa lurus;
2) menegakkaan kedua lutut;
3) telapak tangan meraih lutut;
4) jari-jari tangan direnggangkan sedikit agar jari-jari tidak berpaling dari arah kiblat.
Pada saat rukû‘ sunnat membaca tasbîh di bawah ini sebanyak tiga kali:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
Artinya: Maha suci Tuhanku yang Maha Agung dan dengan memuji-Nya.
6. I’tidâl disertai thuma’nînah.
Caranya dengan berdiri tegak setelah bangun dari rukû‘. I’tidâl merupakan rukun qashîrah (pendek) yang tidak boleh diperpanjang. Bahkan, jika memperlama i’tidâl bukan karena membaca dzikir yang disyariatkan (bisa karena membaca dzikir yang tidak disyariatkan atau karena diam) sehingga menyamai lamanya membaca Fâtihah, maka shalatnya batal[6].
Pada saat i’tidâl tangan sunnat dilepas lurus ke bawah dan tidak menggerak-gerakkannya. Sedangkan ketika bangun dari rukû‘ untuk melakukan i’tidâl sunnat membaca:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه
Artinya: Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya
Ketika posisi tubuh sudah tegak (i’tidâl) maka sunnat membaca:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموَاتِ وَمِلْءُ الاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ
Artinya: Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh isi langit dan bumi dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki setelah itu.
7. Sujud dua kali disertai thuma’nînah.
Caranya, dengan meletakkan tujuh anggota tubuh di atas tempat shalat, yaitu kening, kedua lutut, kedua telapak tangan dan telapak jemari kedua kaki.
Adapun yang disunnatkan dalam pelaksanaan sujud sebagai berikut:
1) meletakkan kedua lutut ke tempat shalat terlebih dahulu dan merenggangkannya kira-kira satu jengkal; kemudian
2) meletakkan kedua telapak tangan lurus dengan pundak, sedangkan lengan diangkat (tidak ditempelkan ke tempat shalat), dan merapatkan jemari tangan tanpa digenggam serta menghadapkannya ke arah kiblat; kemudian
3) meletakkan dahi bersama dengan meletakkan hidung, sedang mata tidak terpejam;
4) merenggangkan telapak kaki kira-kira satu jengkal, menegakkan dan memperlihatkannya (tidak ditutupi) serta menghadapkan punggung jemari ke arah kiblat[7].
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sujud:
1.Pertama, menurunkan tubuh dengan maksud melakukan sujud. Jadi, jika misalnya ia terjatuh dari i’tidâl karena mengantuk tanpa ada maksud untuk melakukan sujud maka sujudnya tidak dianggap, dan harus kembali ke i’tidâl.
2.Kedua, ketujuh anggota sujud (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, jari-jari kaki kiri dan kanan) diam secara bersamaan saat melakukan sujud. Jadi, jika pada saat sujud salah satu telapak tangan ada yang terangkat, dan ketika telapak tangan itu diletakkan, ada anggota sujud lain yang diangkat, maka sujudnya tidak cukup.
3.Ketiga, meletakkan sebagian dahi dengan keadaan terbuka. Jika pada sebagian dahi yang dibuat sujud itu terdapat penghalang maka sujudnya tidak sah, kecuali bila penghalangnya berupa perban yang menutupi seluruh permukaan dahi disebabkan terdapat luka sekiranya berdampak negatif jika dilepaskan, maka sujudnya tetap sah.
4.Keempat, dahi harus sedikit ditekankan ke tempat sujud. Ukuran tekanannya, kira-kira kalau misalnya diletakkan kapas, maka kapas itu akan terpenyet.
5.Kelima, sujud dilakukan dalam posisi menungging. Artinya posisi tubuh bagian bawah (pantat dan anggota tubuh sekitarnya) lebih tinggi dari pada kepala, pundak dan kedua tangan. Jadi, apabila terbalik (posisi kepala lebih tinggi atau sama dengan bagian bawah tubuh), seperti sujud di tangga dan kepala berada di anak tangga yang atas, maka sujudnya tidak sah, kecuali bila ada suatu hal yang mengharuskan demikian.
6.Keenam, bersujud pada selain barang yang dipakai atau dibawa oleh orang yang shalat yang bergerak dengan gerakannya. Jadi, kalau misalnya ia bersujud di ujung sorban yang dipakainya, maka sujudnya tidak sah.[8] Kecuali jika bersujud di ujung sorban yang panjang dan tidak bergerak pada saat mushalli melakukan gerakan shalat, maka sujudnya tetap sah.
Ketika sujud, sunnat membaca tasbîh berikut ini sebanyak tiga kali:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Luhur dan dengan memuji-Nya.
8. Duduk di antara dua sujud dengan disertai thuma’nînah.
Menurut qaul mu’tamad (pendapat yang dapat dijadikan dasar), duduk di antara dua sujud termasuk rukun pendek yang tidak boleh diperpanjang sampai melebihi lamanya bacaan minimal dari tasyahhud.
Kedua telapak tangan ketika duduk diletakkan di atas kedua paha sekiranya ujung jari-jari tangan lurus dengan lutut dan semua jemarinya dirapatkan serta diluruskan ke arah kiblat.
Saat duduk disunnatkan membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ  وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupkan aku dari segala kekurangan, angkatlah derajatku, berilah aku rizki, berilah aku petunjuk, berilah aku keselamatan, dan berilah aku ampunan.
9. Duduk tasyahhud akhîr dengan disertai thuma’nînah.
Posisi duduk yang disunnatkan dalam tasyahhud akhir adalah duduk tawarruk. Yaitu duduk dengan telapak kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya ditekuk, sedangkan telapak kaki kiri ada di bawah tulang kering, sehingga pantat sebelah kiri menempel ke tempat shalat. Posisi kedua tangan berada di atas paha, serta jari-jari tangan kanan dalam keadaan menggenggam selain jari telunjuk, sedangkan ujung ibu jari menyentuh pangkal jari telunjuk.
10. Membaca bacaan tasyahhud akhîr.
Bacaan tasyahhud akhir adalah sebagai berikut:
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
Artinya: Segala kehormatan, keberkahan, shalawat dan kebaikan adalah milik Allah. Keselamatan, rahmat dan berkah Allah mudah-mudahan tetap tercurahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Keselamatan semoga tetap terlimpahkan kepada kami dan seluruh hamba Allah yang shalih-shalih. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
11. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw setelah membaca tasyahhud.
Dan disunnatkan membaca shalawat yang paling sempurna yaitu shalawat Ibrahimiyah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كََمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau memberi rahmat kepada junjungan kami Nabi Ibrahim dan keluarganya. Limpahkanlah barakah kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau memberi barakah kepada junjungan kami Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, Engkaulah Yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia
Setelah membaca tasyahhud dan shalawat disunnatkan membaca doa berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِى مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا اَنْتَ أَعْلَمًُ بِهِ مِنِّى. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَإِلَهَ إَلاَّ اَنْتَ. اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ اَللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيْرًا كَبِيْرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ فَاغْفِرْلِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِى اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Artinya: Ya Allah, ampunilah dosa yang telah aku kerjakan dan yang akan aku kerjakan, dosa yang tersembunyi, yang terang-terangan, yang berlebihan dan dosa yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Engkaulah Tuhan Yang Mendahulukan dan Yang Mengakhirkan. Tiada Tuhan selain Engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala siksa kubur dan neraka dan dari fitnahnya hidup dan mati serta fitnah Dajjal. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri dengan penganiayaan yang banyak dan besar. Tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka, ampunilah aku dengan pengampunan dari sisi-Mu dan kasihanilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku
Berikut ini adalah bacaan lengkap tasyahhud akhir:
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهِدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كََمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِى مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا اَنْتَ أَعْلَمًُ بِهِ مِنِّى. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَإِلَهَ إَلاَّ اَنْتَ. اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ اَللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيْرًا كَبِيْرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ فَاغْفِرْلِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِى اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِيْنِكَ
12. Membaca salam yang pertama.
Paling sedikitnya salam adalah
َالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
satu kali. Sedangkan paling  sempurnanya salam adalah
َالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
dua kali.
13. Tartîb atau mengerjakan rukun-rukun shalat sesuai dengan urutannya.
============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============
FOOTNOTE
[1] Shalat syiddat al-khauf adalah shalat pada saat sangat panik, seperti saat perang, datang banjir, kebakaran, rumah roboh, ada ular dst. Dalam keadaan seperti ini, seseorang boleh melakukan shalat sebisanya, dengan lari, menunggang, tanpa menghadap kiblat, dan  lain sebagainya.
[2] Kalau memang tidak menemukan pakaian sama sekali, maka boleh shalat telanjang dengan tetap menyempurnakan segala rukunnya.
[3] Imam Al-Ghazali dan Imam al-Haramain mengistilahkan hal ini dengan Istihdhâr Urfi dan Muqaranah Urfiyah yang dianggap cukup. (I’anat ath-Thâlibîn, Nihayat al-Zain dll.)
[4] Begitu pula dalam niat shalat tidak diwajibkan memakai bahasa Arab. Bisa dengan Indonesia, Jawa, dan lainnya, asalkan memenuhi rukun niat..
[5] Thuma’nînah adalah diam sebentar, tanpa ada gerakan anggota tubuh sama sekali. Tujuan tuma’ninah adalah untuk memisah antara dua rukun..
[6] Lihat Hasyiyah I’anah Al-Thlmibin. Juz I hlm 174
[7] Ibid hlm 190-192.

[8] Lihat Fath al-‘Allâm hlm.271-275 dan Nihayat az-Zain hlm 150.

Pos terkait