Shalat bisa batal disebabkan beberapa hal:
1. Hadas, baik besar maupun kecil.
2. Mengucapkan kata-kata sampai dua huruf walaupun tidak bisa dipaham (tidak memiliki makna), atau satu huruf namun bisa dipaham.
3. Terbukanya aurat. Apabila auratnya terbuka disebabkan angin, maka harus ditutup dengan seketika. Jika dibiarkan terbuka maka shalatnya batal.
4. Terkena najis.
5. Menelan makanan atau air walaupun sedikit.
6. Tertawa terbahak-bahak, atau menangis sesegukan sampai mengeluarkan suara dua huruf walaupun menangisnya karena takut kepada Allah.
7. Mengubah niat dari fardhu ke sunnat. Kecuali ketika menemukan shalat jamaah dan berkeyakinan dirinya tidak akan ketinggalan. Maka, dia diperboleh merubah shalatnya menjadi shalat sunnat lalu mengikuti shalat jamaah.
8. Niat menghentikan shalat atau bermaksud menghentikan shalat.
9. Mendahului dua rukun dari imam secara berturutan.
10. Ragu-ragu untuk memutuskan shalat.
11. Ragu-ragu dalam niat, atau salah satu rukun (niat dan lamanya kira-kira satu thuma’nînah).
12. Terlambat dua rukun dari imam secara berurutan dengan sengaja atau tiga rukun karena ada udzur.[1]
13. Bergerak tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat. Gerakan yang dilakukan dengan tujuan main-main sekalipun sedikit (tidak berturut-turut) juga dapat membatalkan pada shalat.
14. Menambah atau mengulang-ulangi rukun fi’li (rukun shalat yang berupa gerakan), kecuali jika mengikuti gerakan imam dalam shalat jamaah.
Imam Ibnu Hajar menganggap batal bila ada orang yang tasyahhud akhir dengan duduk iftirasy lalu ketika mengubah posisi duduknya (untuk memperoleh kesunnatan) menjadi duduk tawarruk, ia menjongkokkan badan sehingga dahi melurusi depan lutut. Hal ini dianggap menambah rukun, karena jongkokan itu menyamai rukû’-nya orang yang melaksanakan shalat dengan cara duduk. Namun menurut Imam Ramli, tidak batal jika tidak disertai niatan menambah rukun[2].
15. Murtad, atau keluar dari Islam.
16. Meninggalkan satu rukun dengan sengaja. Apabila meninggalkan satu rukun karena lupa, maka tidak membatalkan shalat. Dan jika ingat bahwa dirinya meninggalkan salah satu rukun shalat, maka dia harus kembali lagi untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkannya. Hal itu jika dia ingat sebelum mengerjakan rukun yang sama.
Jika ingatnya terjadi pada waktu mengerjakan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan —semisal lupa meninggalkan ruku’ dan ingat pada waktu mengerjakan ruku’ di rakaat selanjutnya— maka dia tidak perlu kembali, namun harus menambah satu rakaat, karena rakaatnya tidak dianggap (tidak dihitung).
17. Bermakmum pada orang yang tidak sah jadi imam.
18. Berpaling dari arah Kiblat dengan dada.
19. Memperlama rukun-rukun pendek. Termasuk rukun pendek adalah i’tidal dan duduk di antara dua sujud menurut pendapat Ashah.
Makruh-makruh Shalat
Waktu Diam (Saktah) dalam Shalat.
Ada beberapa tempat yang disunnatkan diam dalam shalat, yaitu:
Perbedaan antara Laki-laki dan Perempuan
Ada lima perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk dan sifat shalatnya :[5]
Pertama, ketika rukû’.
Kedua, suara bacaan.
Ketiga, ketika terjadi sesuatu dalam shalat, seperti mengingatkan imam yang lupa, memberi izin pada orang yang meminta izin masuk ke rumahnya atau memperingati orang buta yang akan terjadi bahaya.
Keempat, mengenai aurat yang harus ditutupi pada saat shalat.
============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============
FOOTNOTE
[1] Lihat Sullam at-Tawfîq hlm.35.
[2] Lihat I’anatu al-Thlmibin juz 1 hlm. 260
[3] Lihat Hasyiyat al-Syarqowi Juz.1. hlm. 230
[4] Ibid hlm. 209