Hikmah Adanya Muhallil Nikah Setelah Talak Tiga

Hikmah Adanya Muhallil Nikah Setelah Talak Tiga

Hikmah Adanya Muhallil Nikah Setelah Talak Tiga

Assalamualiakum Wr.Wb.

Bacaan Lainnya

Apa yang melatar-belakangi TALAQ 3 jika suami ingin kembali kok harus ada MUHALLIL? Ditunggu jawaban dan referensinya. [Mantan Iblis].

JAWABAN :

Wasswrwb, mungkin maksud pertanyaannya adalah hikmah adanya muhallil setelah talak tiga, dijelaskan dalam kitab at tahrir wat tanwir (2/415) :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain (al baqoroh ayat 230).

وَحِكْمَةُ هَذَا التَّشْرِيعِ الْعَظِيمِ رَدْعُ الْأَزْوَاجِ عَنِ الِاسْتِخْفَافِ بِحُقُوقِ أَزْوَاجِهِمْ ، وَجَعْلُهُنَّ لُعَبًا فِي بُيُوتِهِمْ ، فَجَعَلَ لِلزَّوْجِ الطَّلْقَةَ الْأُولَى هَفْوَةً ، وَالثَّانِيَةَ تَجْرِبَةً ، وَالثَّالِثَةَ فِرَاقًا ، كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ مُوسَى وَالْخَضِرِ : فَكَانَتِ الْأُولَى مِنْ مُوسَى نِسْيَانًا وَالثَّانِيَةُ شَرْطًا وَالثَّالِثَةُ عَمْدًا فَلِذَلِكَ قَالَ لَهُ الْخَضِرُ فِي الثَّالِثَةِ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ .

وَقَدْ رَتَّبَ اللَّهُ عَلَى الطَّلْقَةِ الثَّالِثَةِ حُكْمَيْنِ وَهَمَا سَلْبُ الزَّوْجِ حَقَّ الْمُرَاجَعَةِ ، بِمُجَرَّدِ الطَّلَاقِ ، وَسَلْبُ الْمَرْأَةِ حَقَّ الرِّضَا بِالرُّجُوعِ إِلَيْهِ إِلَّا بَعْدَ زَوْجٍ ، وَاشْتَرَطَ التَّزَوُّجَ بِزَوْجٍ ثَانٍ بَعْدَ ذَلِكَ لِقَصْدِ تَحْذِيرِ الْأَزْوَاجِ مِنَ الْمُسَارَعَةِ بِالطَّلْقَةِ الثَّالِثَةِ ، إِلَّا بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّرَيُّثِ ، الَّذِي لَا يَبْقَى بَعْدَهُ رَجَاءٌ فِي حُسْنِ الْمُعَاشَرَةِ ، لِلْعِلْمِ بِحُرْمَةِ الْعَوْدِ إِلَّا بَعْدَ زَوْجٍ ، فَهُوَ عِقَابٌ لِلْأَزْوَاجِ الْمُسْتَخِفِّينَ بِحُقُوقِ الْمَرْأَةِ ، إِذَا تَكَرَّرَ مِنْهُمْ ذَلِكَ ثَلَاثًا ، بِعُقُوبَةٍ تَرْجِعُ إِلَى إِيلَامِ الْوِجْدَانِ ، لِمَا ارْتَكَزَ فِي النُّفُوسِ مِنْ شِدَّةِ النَّفْرَةِ مِنِ اقْتِرَانِ امْرَأَتِهِ بِرَجُلٍ آخَرَ

Hikmah syare’at yang agung (adanya muhallil setelah talak ketiga) ini adalah untuk mencegah para suami agar tidak menganggap remeh urusan hak-hak istri-istri mereka, dan agar tidak menjadikan istri-istri sebagai mainan di rumah mereka, jadi talak pertama dijadikan sebagai kesalahan, talak kedua sebagai percobaan dan talak ketiga sebagai perpisahan sebagaimana sabda Rasululloh shollallohu alaihi wasallam dalam hadits kisah Nabi Musa dan Khidhir, masalah yang pertama dari nabi Musa adalah lupa, masalah kedua sebagai syarat dan yang ketiga kalinya Nabi Musa sengaja, oleh karena itulah Khidir berkata kepada nabi Musa pada masalah ketiga : ” ini adalah perpisahan antara diriku dan dirimu.”

Allah telah menyusun dua hukum dalam masalah talak tiga ini:

  1. menghilangkan hak ruju’nya suami hanya dengan talak saja.
  2. menghilangkan hak ridhonya istri dirujuk oleh suami kecuali setelah dia menikah lagi.

Disyaratkannya menikah lagi dengan laki-laki lain setelah talak tiga bertujuan untuk menakut-nakuti suami dari terburu-buru menjatuhkan talak tiga kecuali setelah lama dalam berfikir, karena sudah jelas setelah talak tiga tidak ada harapan lagi untuk bergaul secara baik dengan mantan istrinya sebab dia sudah tahu bahwa haram kembali kecuali setelah mantan istri menikah lagi dengan lelaki lain, ini adalah hukuman bagi para suami yang meremehkan hak-hak istri. Ketika talak telah berulang tiga kali maka suami dihukum dengan hukuman yang menyakitkan, karena telah tertanam di dalam hati bahwa seorang lelaki akan merasa tersakiti jika istrinya bersama dengan lelaki lain. Wallohu a’lam. [Nur Hamzah].

Demikian, Hikmah Adanya Muhallil Nikah Setelah Talak Tiga. Semoga kita selalu di beri kelanggengan dalam menjalin hubungan suami istri sehingga mendapat berkah pahala berlipat ganda.

Sumber: Klik Disini

Pos terkait