Hukum Menutup Sebelah Telinga Ketika Adzan

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menutup Sebelah Telinga Ketika Adzan?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Saya temukan dalam kitab, bahwa sunnah memasukkan jari telunjuk pada kedua telinga saat adzan, benarkah demikian? jika benar, apakah masih mempunyai pahala kesunnahan tersebut jika yang ditutupi hanya satu telinga? Terimakasih atas jawabannya.

Bacaan Lainnya

[Abdus Syakur].

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menutup Sebelah Telinga Ketika Adzan

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Benar, sunnah memasukkan jari telunjuk pada kedua telinga saat adzan. Ketika mengumandangkan adzan, sunnah meletakkan kedua telunjuk pada kedua lubang telinga, tetapi tidak sunnah ketika iqomah, sebab cara demikian lebih mengeraskan suara sebagaimana perbuatan Bilal di hadapan Nabi SAW. Illat kesunahan nya adalah ablaghu lishauti dan di zaman sekarang illat itu terbantu dengan adanya pengeras suara.

.إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين جزء 1 صفحة 274(وجعل مسبحتيه بصماخيه) في الاذان دون الاقامة، لانه أجمع للصوت

Nihayatu Zain:

( وجعل مسبحتيه ) أي أنملتهما ( بصماخيه ) لأنه أجمع للصوت ويعرف به الأذان لصمم أو بعد ولو تعذرت يد واحدة جعل الأخرى أو سبابتهما جعل غيرهما من بقية أصابعه

Fathul Mu’in hal 30, 13 baris dari atas ke bawah:

قال شيخنا إن أراد رفع الصوت به وإن تعذرت يد جعل الأخرى أو سبابة سن جعل غيرها من بقية الأصابع.

Syeikhuna (yakni Ibnu Hajar Al-Haitamy) mengatakan bahwa yang demikian itu kalau ia berrmaksud mengeraskan suaranya. Kalau tangan (kedua telunjuknya itu sulit diangkat karena lumpuh dan sebagainya, contoh tangan satunya memegang mik), maka menggunakan tangan yang lain atau dengan sebuah telunjuk saja. Dengan demikian, meletakkan jari-jari lainnya selain telunjuk adalah sunnah.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Santriwati dumay, Ical Rizaldysantrialit, Jojo Finger-looser ItmyLife].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait