PERTANYAAN : PEMAKSAAN TA’LIQ NIKAH OLEH PENGHULU : Mungkin dikarenakan banyak mempelai pria menolak membaca ta’liq, entah dengan alasan apa, dewasa ini banyak penghulu yang hanya menyuruh menandantangi berkas-berkas pada surat Selengkapnya >
BangkitMedia
926. NAMA LAIN ASHHABUL KAHFI
PERTANYAAN : Aidi Abdil Lah Tolong dong bagi yang tau nama nama ashabuL Kahfi .? ?terima kasih JAWABAN : Kang As’ad Nama-nama Ashhabul Kahfi dan Anjingnya. وروي عن ابن عباس أنه قال: Selengkapnya >
0927. ORANG YANG SEDANG JUNUB BOLEH MENYEMBELIH HEWAN ?
PERTANYAAN : Aslkm ya ikhwan mau numpang tanya : ada orang mau menyembeulih hewan / binatang yang dihalalkan, tapi orang yang mau menyembelih itu punya hadast besar, dan dia maleus mau Selengkapnya >
928. MAKALAH : PERBEDAAN ANTARA KARAMAH DAN ISTIDRAJ
oleh : Ust.Umar Bin Sholeh AlHamid Perbedaan Antara Karamah Dan Istidraj Perlu diketahui bahwa siapa saja yang menginginkan sesuatu dan keinginannya itu dikabulkan oleh Allah, maka itu belum tentu menunjukkan bahwa ia Selengkapnya >
0929. KAJIAN FIQH WANITA BAGIAN I : BELAJAR DAN MEMAHAMI MASALAH HAID
Oleh : Mbah Jenggot بسم الله الرحمن الرحيم اَلْحَمْدُ للهِ الَّـذِيْ هَدَانـَا لِهَذَا وَمَـا كُنَّا لِنَهْـتَدِيَ لـَوْلَا أَنْ هَـدَانَـا اللهُ * وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِـهِ سَيـِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَـْيهِ Selengkapnya >
930. NASHOIHUL IBAD Karya SYEIKH NAWAWI AL-BANTANIE
NASHOIHUL IBAD Karya SYEIKH NAWAWI AL-BANTANIE yang merupakan syarah atas kitab AS-SYAIKH SYIHABUDDIN AHMAD BIN HAJAR AL-ASQOLANI (IBNU HAJAR AL-ASQOLANI) (4) Maqolah 21: (DIKATAKAN: ”TIDAK ADA KEASINGAN BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI KEUTAMAAN,DAN Selengkapnya >
0912. HUKUM MENERIMA HADIAH NATAL
PERTANYAAN : Assalamualaikum, maaf cuma mi nanya, apa hukumnya menerima hadiah natal, padahal ku sudah ngejelasin low ku muslim tapi tetep aja boz ngeyel ngasih hadiah, mohon penjelasannya, syukron 🙂 [Ju Selengkapnya >
0911. NAJIS PADA KAKI LALAT
PERTANYAAN : Bagaimana hukumnya najis yang dibawa kaki lalat.? [Acul Toer]. JAWABAN : Sesuatu yang dibawa kaki lalat tergolong najis yang di-Ma’fu (diampuni). Alasannya setiap najis yang tidak bisa dilihat dengan Selengkapnya >
0910. KULIT BINATANG HARAM APAKAH SUCI SETELAH DISAMAK ?
PERTANYAAN : Mbah tanya, apakah kulit “binatang haram” bisa disucikan dengan cara disamak ? [Albi Rohman]. JAWANBAN : Dalam kitab Syarah Albahjah AlWaridah disebutkan : Dan yang ke 3 (kulit) baik Selengkapnya >
0875. MAKALAH: Ketahuilah Hal Ghaib Agar Tidak Lagi Bertanya “Di Mana?”
Mereka kalau ditanyakan “Apa hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib ?” Contoh jawabannya adalah seperti yang tercantum pada http://diataskebenaran.blogspot.com/2010/01/hukum-orang-yang-mengaku-mengetahui.html“ “Hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib bahwa ia kafir, karena Selengkapnya >
