Berawal dari wall post salah seorang anggota PISS-KTB tentang nikah karena ‘kecelakaan’, ternyata kami mendapati pula jawaban yang simpang siur dalam beberapa situs lain. Untuk itu tergeraklah kami untuk memberikan klarifikasi

PERTANYAAN D’java Areta Assalamualaikum  Mohon pencerahannya kepada sesepuh piss ktb terutama para admin gmn hukumnya laki2 yg bersentuhan dgn wanita yg bukan maghromnya ataupun sebaliknya?? Monggo dipon kupas,, JAWABAN Ahmad Hanafi

Kesepakatan Ulama : Talfiq Tidak Dibenarkan. Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar’i adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun