oleh Hakam Ahmed ElChudrie Ketahuilah, sesungguhnya menggugurkan shalat adalah diperbolehkan seperti yang telah dijelaskan oleh para fuqaha’ kita. Allah ta’ala berfirman, وَ عَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ “Dan wajib bagi

PERTANYAAN : Assalaamu alaikum wr wb. Terimakasih sudah masuk grup ini sungguh sangat bermanfaat buat kita semua, mau tanya bagaimana hukumnya mencuri-curi pandang ?. [Tarkam Sriatun]. JAWABAN : Wa’alaikum salam. Mencuri-curi