PERTANYAAN : As-salamu alaikum, hukum naik angkot (bus,kreta, dll),dengan melihat umumnya senggal-senggol, ikhtilath dan tidak menutup memungkinkan menyenggol bagian yang….?? [Nabilah Az-Zahrah ]. JAWABAN : Wa’alaikumussalaam. Coba baca :HASIL KEPUTUSAN MUSYAWAROH