0092. Inilah Hukum Nikah Via Telephone

Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya apakah sah jika sebuah perkawinan terjadi lewat telpon,, dan disaksikan Orang tua/wali hakim. Itu terjadi karena jarak yang berjauhan, pantaskah disebut suami istri. Terimakasih. [Intasari Habibi].
JAWABAN :
Wa`alaikum Salam. Tidak sah menurut mayoritas ulama, salah satunya Imam Taqiyyudin dalam kitabnya Kifayatul Akhyar II/5 :
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dalam satu tempat) : wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.
Ibarot yang mengatakan tidak sah banyak, bisa dilihat di Hasyiah Bujairomi ala Khotib/ III/285-287 dan Tuhfatul Muhtaj /VII /227 dll.
– Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335 :
وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
Mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan). (Mbah Jenggot, Aisyah InsyAllah Syahidah).

Pos terkait