PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum wr wb. Ada pertanyaan titipan : Misal ada 1 pria 1 wanita shalat jama’ah. Kemudian ada makmum masbuq pria gabung mulai rekaat ke 2. Di rokaat ke 3 sang imam batal. Apakah shalat jama’ah bisa dilanjutkan dengan makmum pria maju menggantikan imam ? Kalau boleh, rakaatnya ikut yang mana ? Karena dia sebelumnya adalah makmum masbuq. Suwun atas jawabane. [Fahmi Auliya Tsani].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam wr wb, dalam kasus seperti di atas makmum masbuq laki-laki tadi boleh menggantikan imam yang bathal dan masalah roka’at bagi makmum boleh langsung salam setelah roka’atnya lengkap atau menunggu imam salam dalam posisi tasyahhud akhir. Namun menunggu imam lebih utama daripada langsung menyelesaikan shalatnya sendiri. Maksudnya, kita langsung mengikuti gerakan imam hingga jumlah rakaat kita sempurna, setelah itu menunggu imam menyempurnakan rakaatnya dalam posisi tasyahhud akhir. Misal shalat 4 rakaat, setelah imam awal batal si masbuq yang jadi imam tadi baru 2 rakaat sedang makmum si wanita sudah 3 rakaat, maka si makmum wanita mengikuti imam masbuq pada rakaat ke-3 imam alias rakaat ke-4 si wanita, setelah sujud ke-2 tentu si imam berdiri untuk rakaat ke-4 nya, nah si wanita karena sudah lengkap 4 rakaat ia tidak ikut berdiri tetapi menunggu imam dalam posisi tasyahhud untuk kemudian salam bersama-sama.
:فإن كان الخليفة مأموما جاز استخلافه مطلقا ويراعى المسبوق نظم الإمام فإذا فرغ منه قام وأشار ليفارقوه او ينتظروه وهو أفضل
Jika imam pengganti itu dari makmum (muwafiq ataupun masbuq) maka boleh penggantian tersebut secara mutlaq (maksudnya di rakaat berapapun boleh). Dan jika imam penggantinya masbuq, maka ia harus tetap menjaga gerakannya sesuai imam yang lama, hingga saat ia selesai dari meneruskan imam lama maka ia berdiri dan memberi isyarat agar para makmum mufarroqoh (dan menyelesaikan shalat mereka sendiri) atau mereka menunggu si imam pengganti (untuk kemudian salam bersama-sama), dan yang demikian lebih utama. [ Umdatussalik bab Shalat Jamaah dengan penjelasan dari syarah Anwarul Masalik ].
Kalau imam penggantinya bukan dari makmum, semisal orang yang baru datang, maka boleh ia diangkat sebagai pengganti jika penggantian tersebut ada di rakaat pertama saja atau dan rakaat ke-3 jika shalatnya yang berjenis 4 rakaat.
Misalkan si makmum masbuq tadi belum tahu saat ini sudah rakaat ke berapa bagaimana? Karena di situ tertulis gerakan sesuai imam yang lama. Maka solusinya persis seperti kelanjutan ibaroh di atas :
وإن جهل نظم الإمام راقبهم فان همّوا بالقيام قام والا قعد، وان كان الخليفة غير مأموم جاز فى الاولى وفى الثالثة من الرباعية لا فى الثانية والرابعة
Dan jika makmum pengganti (yang masbuq) tidak tahu gerakan imam maka ia mengikuti kecenderungan gerakan makmum, jika para makmum tampak mau berdiri maka ia berdiri jika tidak (makmum tak tampak hendak berdiri) maka ia (si imam) duduk. Dalam syarahnya, jika imam lama memberi tahu posisi rakaatnya maka imam pengganti boleh berpedoman pada pemberitahuan itu.Kalau imam penggantinya bukan dari makmum, semisal orang yang baru datang, maka boleh ia diangkat sebagai pengganti jika penggantian tersebut ada di rakaat pertama saja atau dan rakaat ke-3 jika shalatnya yang berjenis 4 rakaat, tidak boleh jika di rakaat ke-2 atau ke-4. Yang demikian itu jika para makmum tidak mengubah niat bermakmumnya kepada yang baru, jika mereka mengubah niatnya maka boleh. Wallohu a’lam. [Hasanul Zain, Dewan Masjid Assalaam].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/387386974617450/