Orang yang memiliki kaki palsu atau tangan palsu wudunya bagaimana ? [Surya Pro].
JAWABAN :
Tidak wajib dibasuh tangan dan kaki palsunya jika belum menyatu dengan tubuh dan masih memungkinkan dilepas dan dikembalikan lagi tanpa rasa khawatir, yang wajib dibasuh adalah yang termasuk Juz-il adami (organ tubuh manusia asli) sedangkan tangan / kaki sambungan (palsu) tidak termasuk.
Maka jika dipotong sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wajiblah membasuh apa yang ada(sisanya), kerna sesuatu yang mudah tidak dapat gugur dengan kesulitan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi : jika kamu diperintah dengan sesuatu maka laksanakanlah semampumu . [ Al Mughni 1/232 ].
Berikut penjelasan dalam kitab Fatawi alkubro :
Syaikh Rahimahulloh, ditanya tentang orang yang buntung / dipotong hidungnya atau ujung jari-jarinya, kemudian ia ganti hidung atau ujung jari tersebut dengan Emas umpamanya, Apakah wajib baginya membasuh dikala wudhu dan mandi besar atau wajib dicabut, atau apakah mengusapnya sebagai ganti dari anggota yang ada di bawahnya seperti perban atau tidak usah di usap (dicabut) ? Maka dijawab : apabila pengganti itu memungkinkan dicabut –tanpa takut yang membolehkan tayamum– dan dapat dikembalikan lagi maka wajib mencabutnya dan membasuh apa yang ada di bawah, ini adalah zhohir (jelas). Jika hal itu tidak mungkin dicabut, maka qaol yang jelas bahwasanya, jika anggota itu telah menjadi / menempel dengan daging atau kulit dan anggota palsu itu menutupnya maka wajib membasuh anggota palsu itu, demikian pula wajib dibasuh jika anggota palsu itu telah tertutup / menempel daging atau kulit cuma hanya separuh (dan membasuh sebagian asli yang terlihat -yang tidak menutupi-). [ Fatawi al kubro 1/59 ]. Wallohu a’lam. [Mbah Godek, Hasanul Zain, Cecep Furqon].
LINK DISKUSI :