Assalamualaikum, mbah, om, pakde… ada pertanyaan titipan nich :
1. Bagaimanakah seorang ustadz/ustadzah yang memberikan tausiyah dan mendapatkan bayaran /upah atas amalnya, apakäh masih mendapatkan pahala ?
2. Saat adzan qiyamul lail (jam 3-an), kok tidak ada iqomat ? Matur suwun. [Mutiara SHati b’Cahaya].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam,
1. Guru madrasah dan mubaligh dapat bayaran hukumnya boleh :
Bila pendorong mengajarnya hanya semata-mata bayaran maka tidak dapat pahala, tapi kalau pendorongnya adalah ibadahnya / nasyrul al ilminya maka tetap dapat pahala :
Lebih lanjut, silahkan baca dokumen 0475 disini :
www.fb.com/notes/270031963019619
2. Iqomah disunahkan ketika mau melaksanakan shalat, walaupun shalat sendirian. [Ghufron Bkl].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/586498154706330