2579. BOLEHKAH MENURUTI PAKSAAN BERZINA DEMI MENYELAMATKAN 120.000 JIWA ?

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum. Berikut Catatan Harian Seorang Wanita :
Seorang wanita muda tengah manikmati perjalanannya dalam kapal perang. Dia sangat mengagumi kemewahan kapal itu. Baru pertama kali dia melihat kapal seperti itu. Untuk mengenang perjalanannya dia menuliskannya dalam buku harian.

Bacaan Lainnya
·Tanggal 12 : Aku bangga bisa naik kapal megah ini. Akan kuceritakan pada semua temanku.Sayangnya aku belum mengenal kapten kapal ini. Mungkin dia sangat tampan dan gagah seperti kapal ini. Kalaupun betul akan semakin seru ceritaku dan mereka akan iri.
·Tanggal 13 : Bukan hari yang sial namun keberuntungan buatku. Aku bisa mengenal kapten kapal dan ternyata dugaanku benar Dia sangat gagah dan tampan, aaah benar-benar beruntungnya aku.
·Tanggal 14 : Tanpa kuduga sang kapten mengajakku makan malam dan alamak dia juga sempat memuji kecantikannku. Aku jadi tersanjung.
·Tanggal 15 : Dia mengajakku makan malam lagi. Sang kapten ternyata nakal juga … dia mulai berani mengajakku bercinta dan menunggu jawabanku 1 jam lg.aku mau lari tetapi gk bisa karena aku dlm ruangan trtutup, bahkan berteriakpun gk akan bisa terdengar dari luarakhirnya, dengan jual mahal kutolak dia. (Emangnya gua apaan) Dia malah mengancam akan menenggelamkan kapal beserta 120.000 penumpangnya.
·Tanggal 16 : Pagi yang cerah, aku bangga bisa menyelamatkan nyawa 120.000 penumpang.

Pertanyaan :Jika penumpang kapal tadi itu tentara islam yang berangkat perang melawan orang kafir, apakah keputusan wanita tadi bisa dibenarkan, memandang kapten tadi jika tidak dituruti dia benar-benar menenggelamkan kapal tersebut ? [Sunde Pati].

JAWABAN :

Wa’alaikum salam, saya tidak setuju dengan keputusan wanita tersebut, seharusnya dalam keadaan apapun dia tetap teguh memegang prinsipnya. Walaupun seandainya 120.000 penumpang itu adalah tentara islam yang hendak berperang melawan kafir, karena saya yakin rahmat dan taufiq Allah SWT akan senantiasa mengiringi mereka.

Masalah ancaman, siapa tahu itu hanya gertakan, toh, saat kejadian sang kapten sedang makan malam bersama wanita tersebut. Jadi, tidak mungkin jika dengan serta merta menenggelamkan kapal itu. InsyaAllah, saya akan tetap teguh pada prinsip. Toh,jika memang dia hendak menenggelamkan kapal itu, dia juga akan ikut tenggelam di dalamnya, wanita dan para tentara itu akan gugur sebagai syuhada’ karena mempertahankan harga diri dan kesuciannya, serta niat jihad dan kemauan para tentara islam yang mulia akan membuat mereka bahagia di akhirat kelak.

Menjaga harga diri lebih utama, walaupun tidak bisa dipungkiri juga jika keselamatan umum juga harus diprioritaskan. Tapi saya yakin, pasti akan selalu ada pertolongan dari Allah SWT bagi hamba-hamba-NYA yang tidak pernah putus asa dan selalu yakin dengan kebaikannya. Wallaahu a’lam.

Pendapat al mu’tamad ikroh zina bisa digambarkan, walau adanya nikmat asal timbul dari tabiat, bukan dari hati.

حاشية الجمل
(قَوْلُهُ لِشُبْهَةِ الْإِكْرَاهِ), وَالظَّاهِرُ أَنَّ الْإِكْرَاهَ كَمَا يَمْنَعُ الْحَدَّ يَمْنَعُ كَوْنَهُ كَبِيرَةً بِخِلَافِ الْقَتْلِ وَمِنْ ثَمَّ أَجْمَعُوا فِيهِ عَلَى أَنَّهُ لَا يُبَاحُ بِالْإِكْرَاهِ بِخِلَافِ الزِّنَا تَأَمَّلْ ا هـ ح ل. وَعِبَارَةُ حَجّ هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى تَصَوُّرِ الْإِكْرَاهِ بِالزِّنَا وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَالِانْتِشَارُ الَّذِي يَحْصُلُ عِنْدَهُ إنْ حَصَلَ طَبِيعِيٌّ وَجِبِلِّيٌّ لَا اخْتِيَارَ لِلنَّفْسِ فِيهِ انْتَهَتْ.

Kalau ancaman itu nyata, maka bukan 120.000 saja yang tenggelam tapi wanita itu jaga ikut tenggelam, jadi ia juga menyelamatkan dirinya sendiri dan 120.000 yang lain. Maka ia termasuk ikroh bihaqqin.

حاشية الجمل
(قَوْلُهُ وَوَطْءٌ بِإِكْرَاهٍ) يَنْبَغِي أَنَّ مِنْ الْإِكْرَاهِ الْمُسْقِطِ لِلْحَدِّ مَا لَوْ اُضْطُرَّتْ امْرَأَةٌ إلَى طَعَامٍ مَثَلًا وَكَانَ ذَلِكَ عِنْدَ مَنْ لَمْ يَسْمَحْ لَهَا بِهِ إلا حَيْثُ مَكَّنَتْ مِنْ نَفْسِهَا فَمَكَّنَتْهُ لِدَفْعِ الْهَلَاكِ عَنْ نَفْسِهَا فَلَا حَدَّ عَلَيْهَا وَإِنْ لَمْ يَجُزْ لَهَا ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ كَالْإِكْرَاهِ وَهُوَ لَا يُبِيحُ ذَلِكَ, وَإِنَّمَا سَقَطَ الْحَدُّ عَنْهَا لِلشُّبْهَةِ ا هـ ع ش عَلَى م ر.

Menurut ini bila ada tanda tanda yang nyata dengan ancaman itu maka dia termasuk mukroh bihaqqin

ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺛﺒﻮﺗﻪ،

Coba lihat sudah memenuhi syarat mukroh belum si wanita tersebut ? Ini dari link di atas : www.forsanhaq.com/showthread.php?p=1914370 :

ﻭﺃﺭﻯ ﺃﻥ ﻣﺎ ﺫﻫﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻣﻘﺘﻀﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ – ﻭﻫﻮ ﺍﺷﺘﺮﺍﻁ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﺑﺈﻟﺤﺎﻕ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺑﺎﻟﻤﻜﺮﻩ ﻋﺎﺟﻠًﺎ- ﻫﻮ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﺑﻠﻎ ﻭﺃﻗﻮﻯ ﻓﻲ ﺇﺣﺪﺍﺙ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﻤﻜﺮﻩ. ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﻨﻔﺴﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺍﻃﻼﻉ ﻟﻨﺎ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺛﺒﻮﺗﻪ، ﻭﻻ ﺃﺩﻝ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺑﺄﻣﺮ ﺣﺎﻝ ﻭﺷﻴﻚ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ. ﻫﺬﺍ ﻓﻀﻠًﺎ ﻋﻦ ﺃﻥ ﺣﻜﻢ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻜﺮﻩ ﻋﺎﺟﺰًﺍ ﻋﺠﺰًﺍ ﺗﺎﻣًّﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻼﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻬﺪﺩ ﺑﻪ، ﻭﻻ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﻫﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺆﺟﻠًﺎ؛ ﻹﻣﻜﺎﻧﻪ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺑﺎﻻﺳﺘﻐﺎﺛﺔ، ﺃﻭ ﺍﻟﻠﺠﻮﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﺕ ﺍﻟﺤﺎﻛﻤﺔ، ﻓﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺎﺟﺰًﺍ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ. ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺣﻜﻢ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ ﺷﺮﻋًﺎ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﺤﻘﻘﻪ ﻣﻊ ﺗﺄﺟﻴﻞ ﺍﻟﻤﻬﺪﺩ ﺑﻪ، ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﻤﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺭﻋﺔ ﺑﻔﻌﻞ ﺍﻟﻤﻜﺮﻩ ﻋﻠﻴﻪ.

Bukan soal nyata dan tidaknya tapi agar supremasi hukum perihal ikroh ini mendapat legitimasi dari syari’at, maka ikroh itu harus benar-benar terbukti seketika itu, maka kalau cuma sekedar ancaman itu belum bisa bila mengacu pada pandangan ini :

ﻭﻫﻮ ﺍﺷﺘﺮﺍﻁ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﺑﺈﻟﺤﺎﻕ ﺍﻟﻀﺮﺮ ﺑﺎﻟﻤﻜﺮﻩ ﻋﺎﺟﻠًﺎ- ﻫﻮ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﺑﻠﻎﻭﺃﻗﻮﻯ ﻓﻲ ﺇﺣﺪﺍﺙ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻓﻲ ﻧﻔﺲﺍﻟﻤﻜﺮﻩ. ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺭﺍﻟﻨﻔﺴﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺍﻃﻼﻉ ﻟﻨﺎ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻓﻼ ﺑﺪﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺛﺒﻮﺗﻪ،

Jadi meskipun si wanita sudah berlari menghindar, yang memang harus dia lakukan sebagai bentuk penolakan, tapi maksud saya ancaman itu harus benar-benar wujud ketika itu, tidak hanya mengancam saja dengan kata-kata tanpa disertai pengejawantahan ancaman tersebut. Setiap wanita mempunyai rasa sehingga wajar kalau dia sebelumnya juga suka pada kapten. Tapi rasa suka itu bukanlah identitas atas kerelaannya untuk dinodai kehormatannya.

Seseorang bisa dikatakan MUKROH bila memenuhi beberapa syarat :

1.Kemampuan pemaksa atas sesuatu yang diancamkan.
2.Ketidak mampuan orang yang dipaksa untuk menolak ancaman.
3.Dugaan orang yang dipaksa, bahwa ia menolak melakukan perbuatan yang di paksakan, maka pemaksa akan melaksanakan ancamannya.
4.Bentuk ancamany berupa sesuatu yang ditakuti, seperti pukulan yang keras, dipenjara atau perusakan harta benda.

ﻭﺷﺮﻁ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ ﻗﺪﺭﺓ ﻣﻜﺮﻩ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﻣﺎ ﻫﺪﺩ ﺑﻪ ﺑﻮﻻﻳﺔ ﺃﻭ ﺗﻐﻠﺐ ﻋﺎﺟﻼﻇﻠﻤﺎ ﻭﻋﺠﺰ ﻣﻜﺮﻩ ﺑﻔﺘﺢ ﺍﻟﺮﺍﺀ ﻋﻦ ﺩﻓﻌﻪ ﺑﻬﺮﺏ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻛﺎﺳﺘﻐﺎﺛﺔ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﻭﻇﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺇﻣﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﺃﻛﺮﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﻘﻘﻪ ﺃﻯ ﻣﺎ ﻫﺪﺩ ﺑﻪ ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ ﺑﺘﺨﻮﻳﻒ ﺑﻤﺤﺬﻭﺭ ﻛﻀﺮﺏ ﺷﺪﻳﺪ ﺃﻭ ﺣﺒﺲ ﺃﻭ ﺇﺗﻼﻑ ﻣﺎﻝ. ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ٢/٧٢٠٧٣-

Bila memenuhi syarat di atas maka dia tidak berdosa dengan menuruti kemauan kapten tersebut asalkan tidak bisa menghindar baik dengan berlari atau membunuhnya :

.وفي شرح المنهاج لشيخنا ويلزم المرأة المحكوم عليها بنكاح كاذب الهرب بل والقتل إن قدرت عليه إلى أن قال فإن أكرهت أى على الوطء بأن لم تقدر على الهرب ولا على قتله فلا إثم عليها بوطئه إياها. إعانة الطالبين ٤/٢٣٨-٢٣٧

Wallohu a’lam. [Ani Fah, Fakhrur Rozy, Ghufron Bkl, Brojol Gemblung].
LINK DISKUSI :

www.fb.com/groups/piss.ktb/575362019153277

Pos terkait