Assalamu ‘alaikum, apa yang dimaksud MUSTAUTIN dalam kitab fiqih ? Misal dalam masalah shalat jum’at. Mohon jawaban serta referensinya. [Ibnu Zuha].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Batasan MUQIM : orang yang berniat menetap di suatu daerah selama 4 hari lebih selain hari dia masuk dan keluar daerah tsb, dan dia masih berniat kembali ke tanah kelahirannya meski setelah waktu yang sangat lama. Batasan MUSTAUTHIN : orang yang tidak melakukan bepergian di musim panas maupun musin penghujan kecuali karena suatu keperluan. Maka shalat jum’at wajib bagi muqim dan mustauthin. Wallohu a’lam. [Ibnu Al-Ihsany].
LINK ASAL :