1345. HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Diposting pada 952 views
PERTANYAAN :
Asslamualaikum war piss. Saya mau bertanya. Apa boleh mengekahi orang yang sudah meninggal dan umurnya sudah dewasa, karena kebanyakan masyarakat di indonesia. Saya sudah beberapa ustad bertanya belum ada jawabannya, jadi mohon jawabannya. APA BOLEH DILAKUKAN APAKAH TIDAK BOLEH ? mohon kasih rujukan dari kitab apa diambilnya. Terimakasih. [Awan Kelabu].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Bila kita ilhaqkan (samakan) dengan kurban untuk orang yang telah meninggal maka terdapat pendapat yang memperbolehkan aqiqah pada anak dewasa yang telah meninggal karena aqiqah juga merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.
ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه اهـ
Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan”. Jadi jika ia mewasiatkannya maka boleh sampai ungkapan Dikatakan : sah berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat. [ Mughni al-Muhtaaj IV/292-293 ]. Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Masaji Antoro].
Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/370438976312250/

4 komentar

  1. tapi, bukannya aqiqah itu sebuah penggadaian seseorang karena kelahirannya..
    dan sebagai wujud syukur atas titipan yang Allah berikan???

  2. Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

    apakah bisa disama dengankan sadaqah?

  3. Kalo memang seandainya Qurban sah atas nama mayit yang telah berwasiat, apa bisa disamakan dengan aqiqah yang orang itu tidak pernah berwasiat??? Kcuali yang diaqiqahkan itu berwasiat juga utk itu, baru bisa disamakan….. (kalo memang sah berqurban atas mayit)

  4. Kalo memang seandainya Qurban sah atas nama mayit yang telah berwasiat, apa bisa disamakan dengan aqiqah yang orang itu tidak pernah berwasiat??? Kcuali yang diaqiqahkan itu berwasiat juga utk itu, baru bisa disamakan….. (kalo memang sah berqurban atas mayit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *