PERTANYAAN : Assalamu’alaikum. pada waktu sholat ada najis yang menempel di bajuku .dan aku tahu itu setelah selesai sholat. Apakah sholatnya tetap sah / diulangi ? Mohon pencerahannya. [Oppie di ortega Selengkapnya >
Kategori: Fiqih Thoharoh
156. MAKALAH : Akibat pemahaman ulama yang tidak mengikuti pemahaman pemimpin itjihad
Dalam tulisan sebelumnya pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/11/06/tawassul-tabarruk-ziarah/ kami telah menguraikan tentang bertawassul (adab berdoa) dengan bertabarruk dan ziarah kubur. Bertawassul adalah merupakan bagian dari adab berdoa kepada Allah Azza wa Jalla Bertawassul adalah Selengkapnya >
0158. Hukum Menahan Kentut Saat Shalat
Hukum Menahan kentut Makruh, jika hendak melakukan shalat. Apabila dalam keadaan shalat, menahan kentut hukumnya wajib, karena membatalkan fardlu hukumnya haram. [ Mbah Jenggot ]. Referensi: فتح المعين هامش إعانة الطالبين Selengkapnya >
0173. Hukum Mencabut Jenggot Bagi Wanita
PERTANYAAN : Assalammu’alaikum. Mohon pencerahan. Bagaimana hukumnya membersihkan bulu di wajah, lengan dan kaki untuk WANITA ? Terimakasih. [Wardah Saffanah]. JAWABAN : Waalaikumsalam wr wb. Kalangan SYAFI’IYYAH berpendapat : Dan menjadi Selengkapnya >
0179. Hukum Wudhu Dan Mandi Menggunakan Air Hangat
PERTANYAAN : Assalaamualaikum, bagaimana nih hukumnya bersuci ( mandi besar dan wudlu) menggunakan air hangat ? [Norma Aziz]. JAWABAN Waalaikumsalam. Kalangan Malikiyyah dan Syafi’iyyah memilih tidak makruhnya memakai air yang dihangatkan Selengkapnya >
0195. Menyentuh Gigi, Kuku Dan Rambut Membatalkan Wudhu ?
PERTANYAAN : Assalamualaykum waroh matullahi wabarokatuh.!! Menyentuh rambut dan kuku perempuan bukan mahrom apakah membatalkan wudhu ? [Walet Cihuy]. JAWABAN : Waalaikumsalam warohmatullaahi wabarokaatuh. Menurut Madzhab syafi’i persentuhan laki-laki dan wanita Selengkapnya >
204. HAID : Wanita dan al-Quran ?
PERTANYAAN: Maya Puspita Assalamu’alaikum Dalam membaca kitab suci al qur’an ataupun memegangnya apakah wanita harus dalam keadaan suci < tidak sedang haid-menstruasi> dan mestikah harus berkeadaan belum batal dari wudhu kita? Selengkapnya >
212. SENTUHAN KULIT PRIA WANITA BUKAN MAHROM TANPA PENGHALANG
Assalamu ‘alaikum warohmatullaahi wabaralaatuh. Al-Fiqh alMausuu’ah XVI/238 menjelaskan : – مِنْ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ( الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ) لَمْسُ الرَّجُل الْمَرْأَةَ وَعَكْسُهُ دُونَ حَائِلٍ . لِقَوْلِهِ تَعَالَى : Selengkapnya >
215. Menyentuh Mushaf al-Qur’an Tanpa Wudhu menurut “Maalikiyyah”
Masaji Antoro>>>> ( المالكية قالوا : يشترط لحل مس المصحف أو بعضه بدون وضوء شروط : أحدها : أن يكون مكتوبا بلغة غير عربية أما المكتوب بالعربية فلا يحل مسه على Selengkapnya >
0229. Wanita Haidh Bolehkah Berwudhu ?
PERTANYAAN : Assalaamu ‘alaikum. Wanita yang sedang haidh bolehkah berwudhu syar’iy sebelum tidur ? [Yan Hidayat]. JAWABAN : Wa’alaikumussalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Wanita yang sedang haid tidak disunnahkan berwudhu sebelum tidur, kecuali Selengkapnya >
