Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menutup Jalan Untuk Acara Hajatan?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Mau tanya, bagaimana hukumnya orang yang mengadakan hajatan atau acara apa saja, yang mana acara tersebut sampai menghambat atau menutup jalan umum. Seperti pernikahan, tabligh akbar dan haul?
[Ielmieah Chayank Chelamanya].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Menutup Jalan Untuk Acara Hajatan
Wa’alaikum salam Wr. Wb
Boleh menutup jalan untuk hajatan pribadi atau umum dengan syarat ada jaminan keselamatan dan sudah mendapat izin dari pihak-pihak yang berwenang. Silahkan baca hasil Bahtsul Masaail berikut:
Deskripsi Masalah:
Banyak sekali dijumpai di warga kita bahwa dalam penyelenggaraan hajat-hajat tertentu seperti walimatul arsy dan lain sebagainya shohibul hajat menutup jalan raya secara mutlak (penuh) karena sempitnya halaman rumah yang dimiliki. Hal itu dilakukan tentunya setelah shohibul hajat terlebih dahulu izin kepada Dinas Pekerja Umum atau instansi terkait.
Pertanyaan:
Adakah pendapat ulama yang membolehkan menutup jalan sementara secara penuh untuk kepentingan umum atau hajat pribadi ? Bila tidak ada bagaiman solusinya ? (As’ilah dari MWC Jombang).
Jawaban:
Ada dengan syarat: Ada jaminan keselamatan dan Izin yang berwenang.
Referensi;
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (6/ 4677)
وَلَهُ إِيْقَافُ الدَّوَابِ أَوْ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءِ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ. وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ (1):اَلْأَوَّلُ: السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (2).الثَّانِيْ: اَلْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ.
Terjemah :”Boleh seseorang memarkir kendaraan atau membuat stan di jalan dengan dua syarat:
- Ada jaminan keselamatan
- Mendapatkan ijin dari hakim (instansi yang berwenang).”
- Pertanyaan gugur
Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jomabng
Di MWC NU Perak Jombang, Ahad, 19 Mei 2013 M / 09 Rajab 1434 H.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Choirul Mustaqim EL-Chikam].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.