Salah satu maksiat badan adalah memanjangkan pakaian (sarung ataupun yang lainnya) yakni menurunkannya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombongkan diri (al Fakhr). Hukum dari perbuatan ini adalah

Oleh AghitsNy Robby 1. SECARA HAKIKAT DAN AQIDAH Di antara yang wajib kita yakini adalah Segala sesuatu yang baik maupun yang buruk (menurut ukuran kita), semuanya adalah perbuatan Allah SWT. Kayanya manusia,

Ada tulisan menarik yang kami kutip dari http://almanhaj.or.id/content/968/slash/0 ***** awal kutipan ***** Sururiyah (pemahaman Surur) adalah Jamaah Hizbiyyah. Muncul pada tahun-tahun terakhir ini. Tidak dikenal kecuali pada seperempat akhir abad ini.