Berawal dari wall post salah seorang anggota PISS-KTB tentang nikah karena ‘kecelakaan’, ternyata kami mendapati pula jawaban yang simpang siur dalam beberapa situs lain. Untuk itu tergeraklah kami untuk memberikan klarifikasi

Sebab-sebab sujud sahwi ada empat : 1. Meningalkan sunnah ‘Ab’ad atau bagian sunnah Ab’ad. 2. Melakukan sesuatu, yang jika disengaja membatalkan shalat, tetapi tidak disengaja maka tidak batal 3. Melakukan rukun