Ketika suami rabi’ah Adawiyah mati, beberapa waktu kemudian Hasan Al Basri dan kawan kawannya datang menghadap Rabi’ah. Mereka meminta izin di perkenankan masuk, mereka di perkenankan masuk. Rabi’ah segera mengenakan cadarnya,

PERTANYAAN : Assalamu’alaikum, bagaimana hukumnya orang junub ikut tahlilan ? [Achmad Fikri Nashrullah]. JAWABAN : Dalam Kitab al-Majmu’ Imam Nawawi menjelaskan : أجمع المسلمون على جواز التسبيح والتهليل والتكبير والتحميد والصلاة