1757. MANI YANG KELUAR SEBAB MAKSIAT, APAKAH MEWAJIBKAN MANDI ?

PERTANYAAN :
Assalmu’alaikum, mo nanya. Mani yang keluar sebab maksiat apakah mewajibkan mandi ? Terimksh atas jawabanya. [Bpk’e Naela Nafis].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Keluarnya mani mewajibkan mandi walaupun sebab ma’shiat seperti zina dan onani. 
( فصل ) والذي يوجب الغسل ستة اشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة تختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة
[ PASAL ] Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yang tiga dialami oleh pria dan wanita yaitu bertemunya dua alat kelamin (bersetubuh), keluarnya mani (meskipun lewat mimpi), dan mati. Sedang yang tiga lainnya hanya dialami oleh kaum wanita yakni Haid, Nifas dan melahirkan. [ Matan Abi Sujaa’ I/21-23 ]. Waloohu a’lam. [Sunde Pati, Masaji Antoro, Ghufron Bkl ].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/449267261762754

Pos terkait