2663. APAKAH MINYAK OLI ITU MENGHALANGI AIR WUDHU PADA KULIT ?

PERTANYAAN :

As salamu aliakum, Tanya apakah pelumas / oli menghalangi air wudlu sampai ke kulit kita..?? [Nabilah Az-Zahrah].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Wa’alaikumus salam,
1. Apabila terdapat bekas pelumas pada anggota wudhu`, maka hukum wudhu`nya sah karena ia tidak termasuk ha`il (penghalang).
2. Pelumas yang ada bentuknya / padat (misal vaslin)  itu termasuk ha`il (penghalang).

Berikut penjelasan uraian rincinya :
Kalau yang cair tak masalah, yang mani’ itu yang padat kayak stempel itu.

(كنورة) ودهن لَهُ حرم يمْنَع وُصُول المَاء للبشرة

Fathul mu’in :

4- ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء

Yang ke 4 syarat wudhu. Tidak ada di anggota wudlu sesuatu yang menghalangi antara air dengan yang dibasuh seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta, pacar, beda kalau minyak cair walaupun air tidak bisa diam juga bekas pacar dan tinta.

و أن لا يكون عل العضو مغير لماء

Kalau oli tersebut berada di anggota wudhu apakah bisa mengubah kemutlakan airnya ?

Pokoknya segala minyak saya masukkan sebagai oli
www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=145999

هل زيت الزيتون يمنع الوضوء – ملتقى أهل الحديث

www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=52445

الزيوت والدهون.. ومدى أثرهما على صحة الوضوء – إسلام ويب – مركز الفتوى    قال نووي في المجموع
ولوكان على اعضائه اثر دهن مائع وتوضؤ وامس بالماء البشرة وجرى عليها ولم يثبت صح وضؤه لان ثبوت الماء ليس بشرط صرح به المتولي وصاحبا العدة والبحر وغيرهم

Kalau ada jirim / dzat oilnya maka termasuk ma’i’, Kalau hanya bekas / atsarnya maka bukan termasuk ma’i’, walau air tidak menetap. Karena tidak disyaratkan menetapnya air.

Pelumas adalah zat kimia, yang umumnya cairan, yang diberikan di antara dua benda bergerak untukmengurangi gaya gesek. Zat ini merupakan fraksi hasil destilasi minyak bumi yang memiliki suhu 105-135 derajat celcius. Pelumas berfungsi sebagailapisan pelindung yang memisahkan dua permukaanyang berhubungan. Umumnya pelumas terdiri dari 90% minyak dasar dan 10% zat tambahan. Salah satu penggunaan pelumas paling utama adalah oli mesin yang dipakai pada mesin pembakaran, melihat keterangan tsb, maka oli bersifat menghalangi air, karena terbuat dari 90% minyak.

و رابعها ان لا يكون على العضو (حائل) يمنع وصول الماء الى جميع اجزاء العضو الشى يجب تعميمه (كنورة) و دهن له جرم يمنع و صول الماء للبشرة   نهاية الزين ١٧
دهن له جرم

Minyak goreng bisa dikatakan hail jika memenuhi kriteria itu. Umumnya zat minyak memang ndak bisa menyatu dengan air. Lantaran unsur-unsur dari dua zat tersebut adalah berbalik. Oleh karenanya sebagai zat penetralnya adalah sabun. Khail berarti menghalangi, kalo air ndak bisa menempel berarti ada pemisah antara air dan kulit tersebut tho mbah. Karena kulit tertutup minyak, maka air ndak bisa tembus. Sekarang coba dengan kain yang kita celupkan minyak. Kemudian kita tetesi dengan air apakah air akan tembus dan menetes ? Tadi saya dah mencoba, ternyata benar kain yang ku siram dengan minyak tak mampu tertembus air sama sekali.

Oke, sekarang kita menyoroti makna kata ‘minyak yang mengalir’ Berarti ini menggambarkan minyak tersebut ikut terbawa air. Bukan menempel. Sedang pada kasus-kasus yang biasa terjadi minyak lebih dulu menempel jadi tidak bisa terbawa air yang mengalir. Berbeda jika minyaknya memang sudah ada didalam air. Bukan pada objek tubuhnya. Maka minyak akan mengalir meski nanti yang membekas dalam badan adalah minyaknya bukan airnya.

Cair vs padat. Berarti Semua minyak yang dalam bentuk cair tak termasuk hail ? Jadi sekira kita terkena minyak goreng, pelumas atau apa saja yang cair boleh lgsg wudlu ngaten mbah ?

بشرى الكريم ٢٨
و) النقاء (عما يمنع وصول الماء الى البشرة) كدهن جامد لا مائع و ان لم يثبت عليه الماء

Dalam ibaroh ini juga mengkhususkan pada minyak yang berbentuk padat bukan cair. Alasannya kenapa mbah? Padahal dari ke-2 nya sama ndak bisa tertembus air.

Untuk yang berupa minyak goreng sudah dipraktikan pada secarik kain. Dan hasilnya air ndak bisa tembus. Karena bahan dasar oli dari minyak, maka menurut saya sama. Yang menjadi bingung, dalam ibaroh mengecualikan kata jaro.. Yang diartikan dengan encer. Padahal minyak goreng, minyak tanah, atau oli pelumas kan bentuknya cair.

و دهن له جرم يمنع و صول الماء للبشرة

Apakah yang dimaksud dengan ibarat ini?

ﻮﻟﻪ: ﺑﺨﻼﻑ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﺃﻱ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻌﺪ ﺣﺎﺋﻼ ﻓﻴﺼﺢ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻌﻪ،

Dan apakah yang di maksud dengan ibarot ini.?? Nyimaka aja lah

ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ

= cair / encer

دهن له جرم ي

= kental. Tidah mudah mengalir.

Sependek pengetahuan saya oli itu marupakan ha’il. Entah itu masuk pada jaarin ato yang jirim. dengan qoyyid Adanya oli tersebut sampe’ menutupi garis2 kuli. Tapi klo tak sampai menutupi garis kulit (tipis) maka tidak masalah

Oli itu termasuk benda cair alias bukan benda padat, sehingga ia pun tidak terbilang sebagai Haa`il (penghalang). Nah, mengenai oli dan air yang tidak dapat menyatu, itu bukan pertimbangan dalam hal ini, sebab tetapnya air dikulit tidak termasuk syarat sahnya wudhu`. Silahkan dicek di I’aanah 1/35 :

ﻗﻮﻟﻪ: ﺣﺎﺋﻞ( ﺃﻱ ﺟﺮﻡ ﻛﺜﻴﻒ ﻳﻤﻨﻊﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻠﺒﺸﺮﺓ) .ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀﻭﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ( ﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﻤﻤﺴﻮﺡ ﻛﻤﺎ ﻫﻮﻇﺎﻫﺮ. )ﻗﻮﻟﻪ: ﻛﻨﻮﺭﺓ ﺇﻟﺦ( ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﺤﺎﺋﻞ.)ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﺨﻼﻑ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ( ﺃﻱ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻻﻳﻌﺪ ﺣﺎﺋﻼ ﻓﻴﺼﺢ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻌﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﻻﻥ ﺛﺒﻮﺕ ﺍﻟﻤﺎﺀﻟﻴﺲ ﺑﺸﺮﻁ) .ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ( ﺃﻱﻭﺑﺨﻼﻑ ﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ.ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻻﺛﺮ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻟﻠﻮﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻻﻳﺘﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﺤﺖ ﻣﺜﻼ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ

Coba ibarah dari Tuhfah al-Muhtaj 1/178 berikut ini ditela’ah dan bandingkan dengan yang di I’aanah tadi :

) ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊ ( ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻲﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﺍﻟﺮﻭﺿﺔﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺃﺛﺮ ﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊﻓﺘﻮﺿﺄ ﻭﺃﻣﺲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ ﻭﺟﺮﻯ ﻋﻠﻴﻬﺎﻭﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺻﺢ ﻭﺿﻮﺀﻩ ؛ ﻷﻥ ﺛﺒﻮﺕ ﺍﻟﻤﺎﺀﻟﻴﺲ ﺑﺸﺮﻁ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺨﺎﺩﻡ ﺑﻌﺪ ﺫﻛﺮ ﻫﺬﺍ ،ﻭﻳﺠﺐ ﺣﻤﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺍﻟﻌﻀﻮﺑﺤﻴﺚ ﻱﺳﻤﻰ ﻏﺴﻼ ﻓﻠﻮ ﺟﺮﻯ ﻋﻠﻴﻪﻓﺘﻘﻄﻊ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻬﺮ ﻋﺪﻡ ﺇﺻﺎﺑﺘﻪ ﻟﺬﻟﻚﺍﻟﻌﻀﻮ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ ﻛﺮﺩﻱ.

Tapi redaksi justru berbicara lain dari yang sampeyan ungkapkan :

ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﺨﻼﻑ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﺃﻱ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻌﺪ ﺣﺎﺋﻼ ﻓﻴﺼﺢ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻌﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﻻﻥ ﺛﺒﻮﺕ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺲ ﺑﺸﺮﻁ

Yang namanya pelumas itu cair dan encer, namun beda halnya dengan benda yang tidak encer sebagaimana mantega, dsb. Ataupun cat yang mengering namun berbeda halnya dengan warna spidol yang mengering. Sampai kapanpun air dan minyak memang tidak bisa disatukan, tapi bukan berarti dari sudut pandang ini lantas minyak dapat dianggap ha`il, mengapa bisa? Karena sifatnya yang cair, dan sedangkan tetapnya air pada anggota wudhu` bukan syarat dalam sahnya wudhu`.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ – ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ – ﺝ ١ – ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٤٥ – ٤٦
ﻭﺭﺍﺑﻌﻬﺎ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺣﺎﺋﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ، ﻛﻨﻮﺭﺓ ﻭﺷﻤﻊ ﻭﺩﻫﻦ ﺟﺎﻣﺪ ﻭﻋﻴﻦ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ، ﺑﺨﻼﻑ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﺃﻱ ﻣﺎﺋﻊ – ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ – ﻭﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ.
ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺭﺍﺑﻌﻬﺎ ﺃﻱ ﺭﺍﺑﻊ ﺷﺮﻭﻁ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ .ﻗﻮﻟﻪ: ﺣﺎﺋﻞ ﺃﻱ ﺟﺮﻡ ﻛﺜﻴﻒ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻠﺒﺸﺮﺓ .ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ ﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﻤﻤﺴﻮﺡ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ. ﻗﻮﻟﻪ: ﻛﻨﻮﺭﺓ ﺇﻟﺦ ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﺤﺎﺋﻞ. ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﺨﻼﻑ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﺃﻱ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺩﻫﻦ ﺟﺎﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻌﺪ ﺣﺎﺋﻼ ﻓﻴﺼﺢ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻌﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﻻﻥ ﺛﺒﻮﺕ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺲ ﺑﺸﺮﻁ .ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ ﺃﻱ ﻭﺑﺨﻼﻑ ﺃﺛﺮ ﺣﺒﺮ ﻭﺣﻨﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ. ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻷﺛﺮ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻟﻠﻮﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺘﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﺤﺖ ﻣﺜﻼ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ.

Penalaran : Benda cair adalah sesuatu yang tidak terbilang sebagai ha`il, akan tetapi para ulama membatasinya dengan benda cair yang tidak ada bentuknya / jirmahnya yang melekat pada anggota yang akan dibasuh. Lantas, andai terdapat dzat pelumas pada anggota wudhu` maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu kemudian mulailah berwudhu`, dan kenyataan air yang tidak menempel pada kulit sebab terdapat bekas pelumas tersebut, itu tidak menjadi masalah karena tetapnya air pada anggota wudhu` tidak termasuk syarat sahnya wudhu`.

NB : Hal-hal yang dimaksud ha`il (penghalang) dalam bab wudhu` ialah sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air pada anggota yang dibasuh ataupun diusap sekira sesuatu tersebut dikerik akan menghasilkan bendanya. Wallahu A’lam bisShawab. [Abdurrofik Ingin Ridlo Robby, Alfi Emka, Rampak Naung, Abdur Rahman Assyafi’i, Ulilalbab Hafas, Brojol Gemblung].

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/525380277484785/

Pos terkait