BangkitMedia

Hukum Menahan kentut Makruh, jika hendak melakukan shalat. Apabila dalam keadaan shalat, menahan kentut hukumnya wajib, karena membatalkan fardlu hukumnya haram.  [ Mbah Jenggot ]. Referensi: فتح المعين هامش إعانة الطالبين