Oleh Masaji Antoro Dalam kitab Al-Mausuu’ah AlFiQhiyyah 31/344  dijelaskan : ي – وَطْءُ الْحَامِل : 56 – اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ وَطْءِ الْحَامِل : فَقَال أَبُو جَعْفَرٍ الطَّحَاوِيُّ : ذَهَبَ قَوْمٌ

Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak