Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak

PERTANYAAN: Maya Puspita Assalamu’alaikum Dalam membaca kitab suci al qur’an ataupun memegangnya apakah wanita harus dalam keadaan suci < tidak sedang haid-menstruasi> dan mestikah harus berkeadaan belum batal dari wudhu kita?